WELCOME

” Blogger ini bukan merupakan forum penghakiman ataupun penuduhan. tetapi merupakan kesempatan proses pembelajaran strategis untuk mengasah dan membangun nalar yang konstruktif/kristis, kemampuan konseosi dan taktik belajar yang efektif

Kamis, 21 Oktober 2010

RUU KEPEMUDAAN ADALAH SEBUAH MANIFESTASI PEMBUNGKAMAN ORANG MUDA


A.       Prolog
Pada hari ini tanggal, 15 Agustus 2009 Menpora melakukan lokakarya RUU Kepemudaan. Namun dalam lokakarya tersebut Menpora (Adiyaksa Daud) tidak sempat hadir sehinggs diwakilkan oleh Deputi Menpora (Massyahan). Lokakarya ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa intra kampus, ekstra kampus dan organisasi pelajar lainnya. Meliahata realitas kekinian yang dimana banyak bermunculan organisasi-organisasi kepemudaan pasca reformasi menimbulkan tanda tanya besar dalam tubuh pemerintah, namun itulah bagian dari proses demokrasi dan demokratisasi. Loka karya ini bertujuan agaar baik itu BEM, OKP, atau organisasi pelajar lainnya dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap RUU Kepemudaan. Dalam lokakarya tersebut juga dihadiri oleh Komisi X DPR RI., dan Panja RUU Kepemudaan. Melihata dari komitmen dan intesitas dari Menpora merupakan suatu langkah yang perlu mendapat apresiatif dalam mensosialisasikan RUU tersebut, tapi disisi lain kita juga harus krirtis dalam melihat RUU tersebut karena RUU tersebut memeperkecil ruang kreatifitas mahasiswa, pelajar dan okp, karena segala tindakan dan upaya yang bersifat internal secara organisatoris juga diatur oleh RUU tersebut. Berarti secara tidak langsung RUU ini sebenarnya menghambat kreatifitas pembentukan nalar kontruktif dari pada pemuda atau orang muda. Ruang demokrasi dikebiri dengan kehadiran RUU tersebut, dikakatan ruang demokrasi dikebiri karena ketika RUU ini disahkan maka kepeutusan yang selanjutnya akan diatur sesuai dengan keputusan Gubernur, Bupati, dan atau walikota. Maksud dari keputusan ini yaitu ada bentuk pengeragaman organisasi yang nantinya akan diatur melalu keputusan-keputusan tersebut. Lalu diman fungsi Konstitusi dari organisasi tersebut ketika peran RUU kepemudaan ini lebih mendominasi konstitusi organisasi..?? artinya internal organisasi mahasiswa/pelajar akan diatur oleh RUU kepemudaan tersebut. Berarti konstotisu organisasi tersebut tidak optimal/efektif dalam melakukan pengkaderan maupun dalam megambil sebuah statemen dari organisasi itu, karena ada UU yang lebih tinggi dari kontitussi organisasi itu berupa RUU Kepemudaan. Dalam RUU kepemudaan juga diatur tentang perangkat daerah untuk mengurus kepemudaan, dalam artian bahwa ketika perangkat daerah tersebut mengurus rumah tangga suatu organisasi maka secara sadaar atau todak sadar organisasi tersebut tidak lagi menjadi organisasi yang mandiri karena peran pemerintah lebih besar dari peran internal organisasi yang diatur sesuai dengan AD/ART/PO tersebut. Indikasi dari kehadiran RUU Kepemudaan tersebut tidak jauh berbeda dengan NKKBK yaang pada era orde baru cukup membunuh mentalitas dan daya nalar kekritisan dari organisasi kemahasiswaan tersebut, artinya bentuk RUU ini mirip dengan NKKBK tapi sedikit dipolitisir dengan pengembangan kewirausahaan atau pemberdayaan orang muda. Dalam artian bahwa pemberdayaan ini bisa berakibat diperdayaakan oleh pemerintah karena peran pemerintah cukup besar dalam mengatur suatu organisasi. Adapun pasal-pasal yang sangat kontroversi dalam RUU kepemudaaan diantaranya adalah Bab IV Pasal 9,10, 11, dan 12. lagipula sebelum kemerdekaan negara ini pemuda berjuang dengan gigih dan semangat patrionisme tanpa mengenal ada aturan yang mengatur tentang letak dan tata perjuangan. Apabila RUU ini disahkan maka, ruang demokrasi (kebebasan berserikat) akan di congkon habis-hasin oleh RUU ini. Oleh karena itu kita harus menolak RUU ini dengan tegas bukan lagi kita berjuang dalam uji materi tetapi kita harus mengatakan dengan tegas bahwa RUU KEPMUDAAN ini harus dibatalkan sekarang juga, karena akan menimbulkan dikotomi dalam tubuh organisasi maupun dapat menciptakan konflik of interes yang signifikan antar sesama organisasi kemahasiswaan. Dalam artinya konflik of interest dalam tubuh kemahasiswaan yaitu proses dialektika dan siskursus tersebut hanya bersifat seremonial saja., karena ada aturan yang telah mengatur langkah dan frem berpikir dari organisasi tersebut yaitu setiap program yang dirimuskan oleh suatu organisasi harus berpatokan pada keputusan yang dikelurkan oleh pemerintah. Sebagai suatu komparatif yaitu di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sebelum merumuskan suatu program maka kita harus melakukan anilisis Sosial (ANSOS) baik itu secara internal maupun eksternal, ketika dilakukan ansos maka patokan permasalahan tersebut akan di florkan pada forum kongres dan dari kongres itu maka kita akan merumuskan Garis-Garis Besar Dan Kebijakan Umum Organisasi (GBPKUO) dari GBPKUO tersebut maka akan di turunkan lagi dalam bentuk Arah Strategi Kebijakan Umum Organisasi( ASKUO) untuk di rapat dalam Pleno nanti, nah ketika hal-hal yang sangat subtansial seperti ini di kebiri dengan RUU Kpemudaan maka ruang pembentukan intelektualitas tersebut akan lumpuh dengan sendirinya, sehingga proses Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK) tersebut akan mandul seiring dengan perjalanan RUU Kepemudaan. Labih lanjut lagi organisasi kepemudaan ini akan dikambing hitamkan dengan berbagai politik gosip (manifesto politik). Jangan-jangan kehadiran RUU Kepemudaan ini adalah salah satu strategi dari pemerintah untuk membungkan bentu-bentuk protes (demo) yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa. Wajar saja kalau mahasiswa melakukan hal itu karena mahasiswa sebagai funsi kontrol dari pemerintah, apabila mahasiaswa di preser dengan RUU kepemudaan ini maka siapa yang akan manjadi fungsi kontrol dari pemerintah..?? dan apabila tidak ada yang menjadi fungsi kontrol dari pemerintah maka pemerintah akan memakai haknya sebagai instrumen dalam menjalan roda pemerintahan ini, apabila instrumen pemerintah seperti itu yang dipakai maka dengan perlahana-lahan negara ini akan bergeser kenagra yang menganut sistem otoritarianisme, karena ruang ruang demokrasi mahasiswa dibungkam sedangkan ruang represif aparatur state yang di perluas. Dalam RUU tersebut yang dikatakan pemuda adalah orang yang umurnya dari 18-30 tahun. Apabila umurnya lebih dari 30 tahun maka dia tidak bisa diakatan sebagai pemuda lagi. Atau karena pemerintah sengaja membatasi umur seperti itu agar pemerintah lebih gampang mengontrolnya...?? Masalah umur juga sangat bertentangan dengan organisasi kelompok cipayung plus (GMKI, GMNI, PMKRI, PMII, HMI, KMHDI, HIKMABUDHI, IMM, IPNU, dsb) karena pada umumnya semua ketua umum (KETUM) kelompok cipayung plus adalah orang-orang yang umurnya sudah mendekati 30 dan bahkan ada yang sudah lebih dari 30 tahun. Mengapa sampai hal itu bisa terjadi..?? karena dalam organisasi kelompok cipayung plus organisasi-organisasi ini memiliki sistem pengkaderan yang tersistematis sehingga untuk menjadi seorang ketum harus melalui beberapa level pengkaderan, sebagai contoh di GMKI kita harus melewati 3 level pengkaderan yaitu level: 1. Kognitif, 2. Psikomotorik, dan 3. Afektif. Dari ke 3 level ini memiliki sub-sub sistem pemahaman materi yang berbeda-beda sehingga untuk mencapai level berikutnya harus lulus selektif dari level pertama. Dalam penetuan lulus atau tidak lulus saja kita sudah membutuhkan proses yang cukup lama untuk melewati level satu ke level yang lain hingga pada level yang ke 3 berupa Afektif (pemimpin yg bervisioner, penuh pengabdian: Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan Tinggi Pengabdian). Untuk itu apabila RUU ini disahkan maka kami juga meminta agar MENPORA nya adalah Orang Muda (belum mencapai Usia 30 tahun serta mendapat rekomendasi dari organisasi tersebut baik itu staf maupun menterinya, curiculum vitae-trackrecord atau jejak rekam berorganisasi orang tersebut, ) sesudah itu para anggota dewan (DPR, DPRD, DPD) juga harus ditentukan usia maksimalnya yaitu 50 th serta mendapat rekomendasi dari organisasi tersebut baik itu staf maupun individu yg terpilih mejadi anggota dewan, sertakan juga curiculum vitae-trackrecord atau jejak rekam berorganisasi orang tersebut,) begitu juga dengan presiden usia maksimalnya adalah 55 Th (tidak lebih dari 55 th untuk menjadi seorang presiden). Pembatasan usia tersebut bertujuan agar proses kepemimpinan ini dapat berjalan secara kontinuitas agar tidak terjadi dikotomi dalam roda pemerintahan tersebut. Pada masa pra kemerdekaan orang muda yang menjadi pemimpin dari negara ini, dan ternyata kepemimpinan orang muda lebih produktif ketimbang kepemimpinan orang tua, buktinya saat ini kita tidak melihat program-program pemerintah yang betul-betul merakyat. Berbeda dengan masa Bungk Karno, dimana ketika itu pendidikan digratiskan tapi saat ini kita hanya mendengungkan pendidikan gratis namun, buktinya pendidikan gratis sampai detik ini tidak terimplementasi dengan komprehensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar